Rabu, 16 Februari 2011

URGENSI AMANDEMEN UUD 1945

I. Pendahuluan
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 merupakan sebuah dorongan dari gerakan reformasi. Tuntutan perubahan UUD 1945 yang digulirkan oleh berbagai kalangan masyarakat dan kekuatan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa dalam UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. UUD 1945 sebelum perubahan merupakan sebuah UUD yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup yang menimbulkan kemerosotan kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan.[1]
Dalam suasana politik dan hukum bernegara ada beberapa praktek yang dilakukan oleh negara dan pemerintah yang tidak sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Praktek-praktek yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 antara lain, sebagai berikut:
  1. Tidak adanya mekanisme checks and balances yang baik antara lembaga negara dan kekuasaan yang terpusat pada Presiden.
  2. Infrastruktur politik yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat, kurang mempunyai kebebasan berkekspresi sehingga tidak dapat berfungis sebagaimana mestinya.
  3. Pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses dan tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
  4. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli, oligopoli dan monopsoni.[2]
Praktek bernegara yang berjalan selama 32 tahun menjadi suatu praktek bernegara yang dipaksakan oleh pihak pemerintah (eksekutif) kepada seluruh pihak legislative dan yudikatif tanpa koreksi. Seharusnya praktek bernegara yang dipraktekkan atas kesepakatan bersama dan didasari atas pemikiran yang demokratis sehingga checks and balances dapat berjalan dengan baik.
Perkembangan pemikiran rasional atas ide bernegara yang semakin dinamis disertai berbagai pemikiran yang secara mendunia diterima seperti ide-ide demokrasi, hak azasi manusia dan checks and balances antar lembaga Negara menjadikan sebuah hukum dasar /konstitusi menjadi penting untuk berubah. Menurut Hegel ”The constitution is rational (vernuenftig) inasmuch as the state differentiates its operation (Wirksamkeit) according to the nature of the concept and likewise determines it. This works as follows; each of the powers is a totality in itself, because it contains the other powers (momente) as effective in itself, yet at the same time they remain part of the state’s ideal form by expressing differences of its concept and still constitute only one ideal whole”[3] Konstitusi yang baik tidak hanya didasarkan atas kemauan penguasa, akan tetapi didasari atas pemikiran yang rasional dan ideal tentang sebuah tujuan Negara dan disepakati oleh semua masyarakat.
Perkembangan sistem ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia setelah diadakan perubahan tahun 1999 telah berjalan hampir 8 tahun. Perubahan UUD bertujuan untuk menata kembali kehidupan bernegara yang selama 32 tahun dianggap tidak berjalan dengan baik walaupun selama 32 tahun tersebut dikenal jargon bahwa pemerintahan “menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekwen”.
Perubahan UUD 1945 ditahun 2002, akhirnya menghasilkan 5 Naskah UUD 1945, yaitu : UUD 1945, Perubahan I UUD 1945, Perubahan II UUD 1945, Perubahan III UUD 1945 dan Perubahan IV UUD 1945.[4]
Pada proses pembahasan perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR RI, maka Panitia Ad Hoc I menyusun berbagai kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri dari lima butir, yaitu:
  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mempertegas sistem pemerintah presidensiil
  4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan UUD 1945 harus dimasukkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945.
  5. Perubahan dilakukan dengan cara ”adendum”.[5]
II. Kelemahan Amandemen UUD 1945
1. Perubahan UUD 1945
Tujuan Perubahan UUD 1945
  1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan tidak bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 itu yang berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
  3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
  4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem checks and balances yang lebih ketat dan transparan, pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
  5. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan.
  6. Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara dan perjuangan negara untuk mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum
  7. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasi ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.[6]
Perubahan UUD 1945 telah banyak memberikan dinamika ketatanegaraan Republik ini. Masyarakat Indonesia setidak-tidaknya bisa bersuara dari berbagai lembaga negara dan sistem bernegara yang diperkenalkan oleh Perubahan tersebut, diantaranya: Penegasan fungsi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif, serta diperkenalkan sistem checks and balances yang lebih baik daripada UUD 1945 awal. Pada Perubahan UUD ini juga diperkenalkan lembaga-lembaga negara baru dan mekanisme baru, yaitu: Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah dan yang paling penting adalah Pemilihan Umum langsung.
Lembaga-lembaga yang baru dalam UUD 1945 telah memperlihatkan struktur pemisahan kekuasaan yang lebih baik daripada UUD 1945 sebelum perubahan. Pemisahan kekuasaan diperlihatkan dari 7 organ utama pelaksana kedaulatan rakyat: 1. Presiden sebagai pelaksana eksekutif, 2. DPR sebagai pelaksana kekuasaan legislatif, 3. MPR sebagai pelaksanan kekuasaan legislatif, 4. DPD sebagai pelaksana kekuasaan legislatif, 5. Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif, 6. Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif, 7. BPK sebagai pelaksana kekuasaan legislatif (salah satu fungsi legislatif adalah mengawasi kekuasaan eksekutif).
Mekanisme pemilihan umum yang baru yang diperkenalkan dalam UUD 1945 adalah: 1. Pemilihan Umum secara langsung untuk Pemilihan Presiden, 2. Pemilihan Umum untuk memilih wakil rakyat baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan memilih tanda gambar partai politik dan nama wakil rakyat. 3. Mekanisme pemilihan secara langsung anggota DPD.
Dilihat dari substansi UUD 1945 maka UUD 1945 telah memenuhi kriteria sebagai sebagi sebuah konstitusi, seperti yang diungkapkan oleh menurut Wheare. KC Wheare memperkenalkan definisi konstitusi sebagai:The whole system of government of a country, the collection of rules which establish and regulate or govern the government (1996, 1)[7]. Walaupun dalam perkembangan pengertian konstitusi kita dapat mengambil pula definisi dari Paine. Definisi ini merupakan definisi yang lebih tua dari definisi Wheare. akan tetapi lebih lengkap:
“ A constitution is not the act of government, but of people constituting a government, and a government without constitution is power without right…. A constitution is a thing antecedent to a government; and a government is only the creature of a constituition (1792, Pt II, p.93)[8]
Pada perjalanan UUD 1945 setelah diadakan perubahan maka terlihat berbagai kekurangan-kekurangan yang ada dalam materi UUD 1945. Sidang Tahunan MPR tahun 2002 telah berakhir, sidang yang memakan biaya lebih dari 20 milyar ini akhirnya menuntaskan tahapan akhir dari seluruh rangkaian proses Amandemen UUD 1945. Tahapan itu menuntaskan beberapa materi penting antara lain tentang struktur dan komposisi MPR, Pemilihan Presiden langsung, peranan negara dan agama pada Pasal 29, otoritas moneter, Pasal 31 tentang pendidikan dan kebudayaan. Dan aturan peralihan yang salah satunya akan mengatur soal pemberlakuan hasil amandemen itu sendiri.
Rangkaian proses amandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah empat kali menyelesaikan Amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999. Proses amandemen itu jumlah pasal memang tetap 37 tetapi 10 pasal memiliki cabang ( 6A, 7A, 7B, 7C, 18 A, 18 B, 20 A, 22 A, 22B, 22 C, 22 D, 22E, 23 A, 23 B, 23 C, 23 D, 24 A, 24 B, 24 C, 25 A, 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J, 36 S, 36 B, 36 C) sebagaimana juga babnya tetap terdiri 16 Bab tetapi juga mempunyai cabang (VII A, VII B, VIII A, IX A, X A) dan penambahan sejumlah ayat baru. UUD 1945 sebelumnya terdiri 37 Pasal, 16 Bab, 65 Ayat, 4 Aturan Peralihan, dan 2 Aturan Tambahan. Maka bandingkan dengan amandemen UUD 1945 satu hingga empat yang terdiri dari 37 Pasal (72 Pasal jika berikut cabang), 16 Bab (21 Bab jika berikut cabang), 191 Ayat, 3 Aturan Peralihan, dan 2 Aturan tambahan. Maka total amandemen 1- 4 UUD 1945 menghasilkan 196 Ayat, yang terdiri 166 butir perubahan dan 30 butir tidak berubah. Dalam perubahan ini Ramlan Surbakti mengatakan perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 dalam prakteknya bukan amandemen biasa, karena mencakup pasal yang begitu banyak tetapi juga bukan pembuatan UUD baru karena baik pembukaan maupun banyak pasal yang tetap. (Disampaikan pada Seminar Nasional FH.Usakti 15 Agustus 2002). [9]
Amandemen pertama yang dimulai pada Sidang Umum MPR tahun 1999 telah melakukan perubahan terhadap 9 Pasal yang meliputi Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2 dan 3), Pasal 20, dan Pasal 21. sedangkan Amandemen kedua telah melakukan perubah sebanyak 7 Bab dan 25 Pasal yang yang meliputi Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20 A, Pasal 22 A, Pasal 22 B, BAB IX A, Pasal 25 E, BaB X, Pasal 26 Ayat (2 dan 3), Pasal 27 Ayat (3), BAB XA, Pasal 28 A, Pasal 28 B, Pasal 28 C, Pasal 28 D, Pasal 28 E, Pasal 28 F, Pasal 28 G, Pasal 28 H, Pasal 28 I, Pasal 28 J, BAB XII, Pasal 30, BAB XV, Pasal 36 A, Pasal 36 B, dan Pasal 36 C. Kemudian dilanjutkan dengan Amandemen ketiga yang meliputi Pasal 1 Ayat (1,2,3, dan 5), Pasal 7 A, Pasal 7 B Ayat (1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7), Pasal 7 C, Pasal 8 Ayat (1, 2), Pasal 11 Ayat (2, 3), Pasal 17 Ayat (4), BAB VII A, Pasal 22 C Ayat (1, 2, 3, dan 4), Pasal 22 D Ayat (1, 2, 3, dan 4), BAB VII B, Pasal 22 E Ayat (1, 2, 3, 4, 5, dan 6), Pasal 23 Ayat (1, 2, dan 3), Pasal 23 A, Pasal 23 C, BAB VIII A, Pasal 23 E Ayat (1, 2, dan 3), Pasal 23 F Ayat (1 dan 2), Pasal 23 G Ayat (1 dan 2), Pasal 24 Ayat (1 dan 2), Pasal 24 A Ayat (1, 2, 3, 4, dan 5), Pasal 24 B Ayat (1, 2, 3, dan 4), dan Pasal 24 C Ayat (1, 2, 3, 4, 5, dan 6).[10]
Sedang proses Amandemen ke–4 ini mengubah dan menetapkan antara lain, perubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan Ayat (4) perubahan ketiga UUD 1945 menjadi Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3). Pasal 25 E perubahan kedua UUD 1945 menjadi Pasal 25 A. Kemudian menghapus judul BAB IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan mengubah substansi Pasal 16 serta menempatkannya ke dalam BAB III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Dan selanjutnya merubah dan/ atau menambah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6 A Ayat (4), Pasal 8 Ayat (3), Pasal 11 Ayat (1), Pasal 16, Pasal 23 B, Pasal 23 D, Pasal 24 Ayat (3), Pasal 29 Ayat (1) dan (2), BAB XIII, Pasal 31 Ayat (1, 2, 3, 4, dan 5), Pasal 32 Ayat (1 dan 2), BAB XIV, Pasal 33 Ayat (4 dan 5), Pasal 34 Ayat (1, 2, 3, dan 4), Pasal 37 Ayat (1, 2, 3, 4, dan 5), Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III, Aturan Tambahan Pasal Idan II Undang-Undang Dasar 1945.[11]
Perkembangan selanjutnya adalah kegiatan-kegiatan dan aktivitas-aktivitas lembaga negara menjadi dinamis dan dilingkupi oleh suasana konstitusi yang sangat kental. Akselerasi Perkembangan ketatanegaraan semakin meningkat dengan adanya berbagai permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang berakibat semakin dekatnya masyarakat terutama kaum elit negara ini terhadap pentingnya pengaturan norma-norma dasar dalam konstitusi. Hal ini, sejalan dengan cita-cita dan keinginan pembuat UUD agar UUD 1945 dianggap sebagai aturan tertinggi diantara peraturan-peraturan yang lain (Presupposing the basic norm, the constitution is the highest level within national law)[12]
Untuk menguraikan berbagai kelemahan yang terjadi dalam proses dan materi perubahan UUD 1945 maka harus dilihat dari dua sudut pandang yaitu dari segi proses dan substansi. Kelemahan baik dari segi proses dan substansi merupakan sebuah evaluasi dalam persiapan pembuatan ataupun perubahan UUD, sehingga dapat diambil suatu masukan dalam membentuk Perubahan kelima yang akan datang
2. Kelemahan Amandemen dari segi proses:
  1. Tidak membuat kerangka dasar perubahan dan content draft
MPR dalam membahas dan memutuskan perubahan UUD 1945 tidak membuat dan memiliki content draft konstitusi secara utuh sebagai langkah awal yang menjadi dasar perubahan (preliminary) yang dapat ditawarkan kepada publik untuk dibahas dan diperdebatkan. Content draft yang didasari paradigma yang jelas yang menjadi kerangka (overview) tentang eksposisi ide-ide kenegaraan yang luas dan mendalam mengenai hubungan negara dengan warga negara, negara dan agama, negara dengan negara hukum, negara dalam pluralitasnya, serta negara dengan sejarahnya . Juga eksposisi yang mendalam tentang esensi demokrasi, apa syaratnya dan prinsip-prinsipnya serta check and balancesnya bagaimana dilakukan secara mendalam. Nilai/ values merupakan kerangka dasar yang harus dinyatakan dalam setiap kosntitusi sebuah negara, sehingga negara yang berdiri atas nilai-nilai ideal yang diperjuangkan akan terlihat Sebuah pernyataan dari Brian Thompson akan sangat baik jika harus melihat sebuah nilai dalam kerangka dasar konstitusi ”A constitution can express the values which its framers have for their country. These values may be seen in the type of governmental institutions which are created, and in the declaration of rights of the citizens. Values will be found particularly in preamble”. [13]
  1. Amandemen yang parsial dan tambal sulam
MPR lebih menekankan perubahan itu dilakukan secara adendum, dengan memakai kerangka yang sudah ada dalam UUD 1945. Cara semacam ini membuat perubahan itu menjadi parsial, sepotong-sepotong dan tambal sulam saja sifatnya. MPR tidak berani keluar dari kerangka dan sistem nilai UUD 1945 yang relevansinya sudah tidak layak lagi dipertahankan. Proses Amandemen secara parsial seperti diatas tidak dapat memberikan kejelasan terhadap konstruksi nilai dan bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk. Sehingga terlihat adanya paradoks dan inkonsistensi terhadap hasil-hasilnya yang telah diputuskan. Hal ini bisa dilihat dari pasal-pasal yang secara redaksional maupun sistematikanya yang tidak konsisten satu sama lain. Seperti misalnya, penetapan prinsip sistem Presidensial namun dalam elaborasi pasal-pasalnya menunjukkan sistem Parlementer yang memperkuat posisi dan kewenangan MPR/DPR.
  1. Adanya bias kepentingan politik
MPR yang dikarenakan keanggotaannya terdiri dari fraksi-fraksi politik menyebabkan dalam setiap pembahasan dan keputusan amat kental diwarnai oleh kepentingan politik masing-masing. Fraksi-fraksi politik yang ada lebih mengedepankan kepentingan dan selera politiknya dibandingkan kepentingan bangsa yang lebih luas. Hal ini dapat dilihat dari pengambilan keputusan final mengenai Amandemen UUD 1945 dilakukan oleh sekelompok kecil elit fraksi dalam rapat Tim Lobby dan Tim Perumus tanpa adanya risalah rapat.
  1. Partisipasi Semu
Sekalipun dalam mempersiapkan materi perubahan yang akan diputuskan MPR melalui Badan Pekerjanya, melibatkan partisipasi publik baik kalangan Profesi, ornop, Perguruan Tinggi, termasuk para pakar/ahli. Namun partisipasi tersebut menjadi semu sifatnya dan hanya melegitimasi kerja MPR saja. Dalam kerja BP MPR ini rakyat tidak mempunyai hak untuk mempertanyakan dan turut menentukan apa yang diinginkan untuk diatur dalam konstitusinya, MPR jugalah menentukan materi apa yang boleh dan tidak boleh.
MPR hanya membatasi pada materi-materi yang belum diputuskan dan dalam penyerapannya yang tidak mencakup seluruh wilayah. Pembatasan itu jelas akan memperpanjang inkonsistensi nilai dan sistematika yang ada. Jelas hal ini merupakan bagian dari pemenjaraan secara politis untuk menyelamatkan kepentingan-kepentingan fraksi yang ada di MPR. Sedangkan dalam penyerapan dan sosialisasi (uji sahih), BP MPR tidak memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi publik untuk dapat berpartisipasi dalam memahami dan mengusulkan apa yang menjadi kepentingannya. Termasuk dalam proses amandemen yang keempat, MPR tidak melakukannya secara intensif dan luas kepada seluruh lapisan masyarakat diseluruh wilayah Indonesia.
Alasan keterbatasan dana yang dikemukakan oleh MPR RI sebagai alasan untuk membatasi uji sahih, kami anggap sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab. Apalagi tampak bahwa pihak MPR tidak pernah mengeluh kekurangan dana apabila akan melakukan sosialisasi atau studi banding ke keluar negeri yang telah memakan biaya besar pada tahun-tahun sebelumnya.
Substansi yang disosialisasikan pada proses uji sahih ini juga dibatasi pada materi yang belum diputuskan dan beberapa materi yang tidak dapat dirubah. Publik tidak akan dapat memberikan penilaian terhadap substansi Amandemen pertama sampai keempat yang telah dilakukan oleh MPR selama ini. Menurut hemat kami ini merupakan indikasi pengingkaran MPR terhadap prinsip kedaulatan rakyat. MPR telah bertindak diatas konstitusi yang semestinya adalah milik semua rakyat untuk dapat mengusulkan dan menentukan.
  1. Tidak intensif dan maksimal
Dalam proses itu ada keterbatasan waktuyang dimiliki oleh anggota MPR , terutama anggota Badan Pekerja yang diserahi tugas mempersiapkan materi Amandemen UUD 1945 karena merangkap jabatan sebagai anggota DPR RI dengan beban pekerjaan yang cukup banyak. Terlebih lagi, sebagai parpol di DPR, anggota–anggota ini diharuskan untuk ikut berbagai rapat/pertemuan yang diadakan oleh DPR atau partainya sehingga makin mengurangi waktu dan tenaga yang tersedia untuk dapat mengolah materi Amandemen UUD 1945 sekaligus melakukan konsultasi publik secara lebih efektif. Akibatnya kualitas materi yang dihasilkan tidak memuaskan. Padahal, konstitusi adalah suatu Kontrak Sosialanatra rakyat dan negara sehingga proses perubahannya seharusnya melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik.
3. Kelemahan dari segi substansi
Perubahan yang tercermin dalam Perubahan UUD 1945 berlangsung cepat dan dalam skala yang sangat luas dan mendasar. Perubahan UUD 1945 dari naskahnya yang asli sebagai warisan zaman proklamasi tahun 1945 yang hanya berisi 71 butir kaedah dasar, sekarang dalam waktu empat kali perubahan, telah berisi 199 butir kaedah hukum dasar. Perubahan-perubahan substantif itu menyangkut konsepsi yang sangat mendasar dan sangat luas jangkauannya, serta dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, yaitu secara bertahap selama empat kali dan empat tahun. [14]
Dalam waktu yang sangat singkat, Perubahan UUD 1945 dilakukan sehingga sampai saat ini ada berbagai kelemahan yang menghinggapi UUD 1945. Kelemahan-kelemahan tersebut diantaranya adalah:
  1. Tidak adanya paradigma yang jelas.
Model rancangan perubahan UUD 1945 yang ada sekarang, dimana semua alternatif perubahan dimasukkan dalam satu rancangan, membuka peluang lebar bagi tidak adanya paradigma, kurang detailnya konstruksi nilai dan bangunan ketatanegaraan yang hendak dibentuk dan dianut dengan perubahan tersebut. Persoalan nilai yang hendak dibangun secara prinsip telah ada dalam Pembukaan UUD 1945, hal itu juga merupakan sebab untuk tidak dirubahnya Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai yang secara prinsip tersebut tidak diatur dengan jelas pada batang tubuh UUD 1945. Persoalan seperti nilai/value pembangunan ekonomi yang hendak dibangun pada UUD 1945 setelah perubahan. Apakah yang dimaksud dengan azas kekeluargaan tidak pernah jelas dikemukakan oleh negara. Bagaimanakah cara dan proses menjalankan azas kekeluargaan dalam sistem perekonomian juga menjadi pekerjaan rumah yang tak pernah diselesaikan oleh negara. Hal-hal tersebut
  1. Inkonsistensi rumusan.
MPR dalam melakukan amandemen UUD 1945, banyak menghasilkan rumusan-rumusan yang paradoks dan inkonsistensi. Keberadaan MPR dalam posisinya sebagai lembaga tertinggi negara membuat rancu sistem pemerintahan yang demokratis, karena perannya juga seperti lembaga legislatif. MPR yang dimaknai sebagai representasi kekuasaan tertinggi rakyat dan dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan lainnya menjadi superbody yang tidak dapat dikontrol.
  1. Tidak Sistematis
MPR dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagaimana yang telah dibahas pada prosesnya, tidak mau atau tidak berani keluar dari kerangka dengan mendekonstruksikan prinsip dan nilai UUD 1945 yang relevansinya saat ini sudah layak dipertanyakan. MPR tidak mendasarinya dengan ide-ide konstitusionalisme, yang esensinya merupakan spirit/jiwa bagi adanya pengakuan Hak Azasi Manusia dan lembaga-lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi HAM dibatasi oleh hukum.
III. Kesimpulan
Ada 5 hal yang setidak-tidaknya menjadi prioritas dalam Amandemen Ke V UUD 1945. Prioritas tersebut antara lain, yaitu:
1. Sistem Perwakilan Rakyat
Dengan Perubahan keempat UUD 1945, MPR hanya merupakan gabungan antara anggota DPR dan DPD. Kewenangan MPR sekarang tinggal empat hal, yaitu mengubah dan menetapkan UUD, malantik Presiden dan wakilnya, memberhentikan Presiden dan atau wakilnya dalam masa jabatannya, dan terakhir memilih Wakil Presiden untuk mengisi kekosongan Wakil Presiden untuk mengisi kekosongan Wakil Presiden pada masa jabatannya. Dalam sistem perwakilan rakyat pada Amandemen UUD 1945 banyak yang harus menjadi catatan, yaitu sebagai berikut :
  1. MPR masih memiliki kewenangan-kewenangan yang meletakannya sebagai suatu lembaga ”supra”, bahkan diatas konstitusi, karena masih berwenang melakukan perubahan terhadap UUD 1945, dan menentukan keputusan impeachment terhadap presiden meskipun sudah ada rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi serta wewenang untuk melakukan Judicial Review. Sifat supra dari MPR menunjukkan bahwa ada karakteristik sistem Parlementer yang masih kuat dalam sistem ketatanegaraan sehingga terjadi kerancuan dalam bernegara karena disatu pihak Presiden melaksanakan Sistem Presidensiil sedangkan DPR/MPR seringkali menginterprestasikan kinerjanya berdasarkan Sistem Parlementer. Tidak terjadi sistem checks and Balances atau akuntabilitas horizontal yang jelas antara lembaga negara. Seharusnya MPR setelah adanya DPD bukan lagi merupakan sebuah lembaga karena sudah ada DPR dan DPD yang melakukan tugas dan fungsinya kalaupun masih ada MPR hanya sebagai sebuah (joint session) lembaga pertemuan yang dibentuk jika DPR dan DPD ingin melakukan sebuah perubahan UUD.
  2. Sistem parlemen yang terjadi adalah sistem parlemen yang soft bicameralism, sehingga tidak terjadi mekanisme bikameral yang baik antara Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat yang pra amandemen mempunyai kewenangan yang tidak begitu kuat setelah amandemen berbalik menjadi sebuah lembaga yang mempunyai kekuatan yang sangat besar, bahkan melebihi ”saudara barunya/DPD”. Sehingga pada saat ini terlihat kekuasaan yang begitu besar yang dipunyai oleh DPR. DPD tidak menampakkan prestasi yang baik sampai saat ini, hal ini dapat dilihat dari hampir tidak ada RUU yang diajukan oleh DPD pada permasalahan otonomi daerah. Dari hal inipun tidak jelas mekanisme checks and balances yang dipunyai oleh DPR Dan DPD dalam kerangka kekuasaan legislasi.
2. Sistem Mekanisme Check and Balances antar lembaga negara
Amandemen I-IV UUD 1945 telah menyebabkan berubahnya sistem ketatanegaraan yang berlaku, meliputi jenis dan jumlah lembaga negara, sistem pemerintahan, sistem peradilan, dan sistem perwakilannya. Pada sisi lain, paradigma perubahan UUD mencoba diletakkan dalam kerangka checks and balances sehingga memungkinkan terjadinya saling kontrol antara satu cabang kekuasaan dan cabang kekuasaan yang lain. Implikasi dari penerapan sistem checks and balances tersebut akan berpotensi menimbulkan berbagai macam sengketa, salah satunya adalah sengketa kewenangan antar lembaga negara.[15]
Mekanisme checks and balances yang timpang pada lembaga negara mengakibatkan beberpa lembaga negara mengeluarkan beberapa putusan kontroversial terutama pada kekuasaan kehakiman. Hal ini dapat kita lihat pada MK yang pada tanggal 12 April 2005 Mahkamah Konstitusi mengejutkan kita dengan menguji Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 (“UUMK”) yang tidak lain adalah undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi (“MK”) sendiri. Dalam pengujiannya terhadap UUMK tersebut, MK membatalkan Pasal 50 dari UUMK yang melarang MK untuk menguji undang-undang yang dibuat setelah adanya perubahan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan dibatalkannya Pasal 50 UUMK, kini MK memiliki wewenang untuk menguji seluruh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, tanpa batasan waktu.
MK pun pada UU KPK menyatakan bahwa Pengadilan TIPIKOR bertentangan dengan konstitusi karena diatur dalam UU KPK tidak oleh UU tersendiri. Dan ultra petita diulang kembali pada putusan 3 tahun diberi waktu untuk membuat UU pengadilan TIPIKOR tersendiri. kekuasaan MK yang demikian luas harus dibatasi – tidak ada jalan lain-- lewat Undang-Undang Dasar. UUD harus dirubah sehingga mendefinisikan dengan jelas rationne temporis (keberlakuan waktu) dan rationne materiae (meteri pengujian) yang masuk dalam kewenangan MK. Hal ini penting karena jika tidak ada yang mengontrolnya maka MK akan masuk dalam kategori lembaga yang hampir memiliki absolute power. Lord Acton pernah mengatakan, power tends to corrupt but absolute power corrupts absolutely.
Apabila akhirnya kewengan rationne temporis MK dibatasi oleh UUD untuk dapat menguji UU yang diberlakukan pasca Perubahan UUD 1945 maka akan timbul pertanyaan lain: bagaimana halnya dengan putusan-putusan MK yang terlanjur menguji produk UU sebelum Perubahan UUD 1945?.[16] Perlulah kiranya kita membuat mekanisme checks and balances yang jelas antar lembaga Negara terutama lembaga yang mempunyai kekuasaan kehakiman.
3. Hak Azasi Manusia
Amandemen UUD 1945 dalam hal Hak Azasi Manusia menempatkan Amandemen Kedua UUD 1945 adalah hal yang paling signifikan dalam mengatur Hak Azasi Manusia. Di dalam Bab X A Hak Asasi Manusia ini terdapat sebanyak 10 pasal 24 ayat yang mengatur prinsip-prinsip penting tentang nilai dan prinsip kemanusiaan. Di satu sisi, mungkin sulit untuk menyangkal bahwa perumusan begitu banyak merupakan indikasi adanya komitmen di sebagian anggota majelis untuk mempromosikan dan menjamin pelaksanaan penegakan hak asasi. Namun demikian, ada beberapa masalah yang perlu diajukan karena masalah tersebut potensial mengingkari pelaksanaan penegakan hak asasi secara konsisten dan menempatkan pasal-pasal hak asasi di dalam Bab X A Hak Asasi Manusia hanya menjadi sebuah prinsip yang tidak mempunyai daya enforcement.
4. Mekanisme Pemberian Sanksi Jika Isi UUD 1945 Tidak Dilaksanakan.
Tidak adanya batasan yang jelas bagaimana jika pemerintah/eksekutif, parlemen/legislatif dan peradilan/yudikatif melanggar isi UUD 1945. Yang diatur hanyalah jika Presiden melanggar UUD 1945, akan tetapi hal tersebut tergantung pada kekuasaan lain. Hal ini tidak menjadi permasalahan jika mekanisme checks and balances berjalan dengan baik. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Anggaran Pendidikan yang mengharuskan pemerintah tetap menjalankan anggaran pendidikan sebesar 20 % diabaikan oleh pemerintah maupun DPR. Hal ini, jika dibiarkan terus menerus akan menimbulkan preseden yang sangat buruk bagi sebuah negara hukum. Pelanggaran serius yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kekuasaan negara tidak tersentuh, walaupun kontrol masyarakat berupa judicial review telah dilakukan.
5. Mekanisme Perubahan
Sebagai kontrak sosial sebuah UUD harus jelas mekanisme perubahannya, dan diberikan waktu yang cukup untuk merubah dan merevisi UUD. Harus difikirkan untuk membentuk sebuah badan yang seperti Komisi Konstitusi dan mempunyai waktu dan wewenang yang cukup untuk merubah UUD secara menyeluruh ataupun mensinkronisasi UUD sehingga baik secara proses maupun substansi. Jika pembentukan Komisi Konstitusi kembali diserahkan kepada BP MPR atau minimal melalui kewenangan Badan Pekerja MPR ditakutkan kelemahan- kelemahan yang terjadi pada amandemen atu hingga empat akan kembali menyesatkan. Sebagaimana yang dikemukakan professor politik dari Colombia University, Jon Elster : “Menugaskan (reformasi konstitusi) terhadap sebuah lembaga yang juga berperan sebagai badan legislatif, sama saja seperti menugaskannya untuk berperan sebagai hakim dalam kasus yang menimpa dirinya sendiri”. Apa yang akan terjadi di Indonesia, kasus di Bulgaria bisa menjadi cermin dalam hal ini. Proses penyusunan konstitusi baru yang yang dilakukan oleh Parlemen- yang dimulai tidak lama setelah rezim komunis jatuh tahun 1989 dan selesai tahun 1991- ternyata menghasilkan konstitusi yang memberikan kewenangan yang berlebihan pada dirinya sendiri. Akhirnya konstitusi baru Bulgaria yang diharapkan menjadi faktor terjadinya proses demokratisasi, malah sering menjadi faktor ketidak menentuan politik di negara itu[17]
Jakarta, 05 Juni 2007
Rahmat Bagja
KaDiv. Konstitusi KRHN

Selasa, 15 Februari 2011

5 Jenis Olah Raga Yang Tingkatkan Vitalitas Seksual

Berhubungan seks, seperti sudah banyak dibahas, juga bagian dari olahraga. Namun bukan berarti cukup dengan seks saja, tubuh menjadi sehat.
Meningkatkan vitalitas kesehatan dan intim anda
Melakukan olahraga lainnya juga bisa membuat tubuh sehat dan kehidupan seks lebih baik. Seperti dilansir Times of India, ada beberapa olahraga yang membuat Anda lebih piawai saat di ranjang. Ini dia:
1. Push-ups
Push-ups dapat menguatkan lengan, bahu dan otot perut. Dengan olahraga ini, Anda bisa mendapatkan otot perut yang kencang sehingga penampilan lebih menarik. Tak hanya itu, dengan otot perut yang kencang, untuk pria khususnya, sangat berguna saat melakukan posisi bercinta man on top.
2. Squats
Saat melakukan squats, banyak otot yang bekerja menghasilkan sejumlah hormon dan pada akhirnya bisa meningkatkan gairah seks. Olahraga ini juga menguatkan otot bokong dan kaki bagian atas sehingga bisa menambah performa saat bercinta.
3. Bench Press
Melakukan bench press membantu menguatkan otot dada dan lengan. Banyak wanita yang mengagumi pria berdada bidang. Dengan otot dada yang kuat, pria juga tidak mudah lelah saat bercinta dengan pasangannya. Sedangkan untuk wanita, bench press akan membuat payudara terlihat lebih kencang dan berisi. Hal ini tentu akan membuat si dia semakin tertarik pada Anda.
4. Kardio
Semua jenis olahraga kardio mulai dari berenang, berlari ataupun aerobik dapat meningkatkan sirkulasi darah dalam tubuh. Dengan memiliki sirkulasi darah yang baik bisa membantu proses timbulnya gairah seks. Olahraga kardio juga membantu Anda melepaskan hormon endorphins di otak, hormon yang membuat rasa bahagia.
5. Kegel
Kegel merupakan salah satu olahraga yang penting untuk pria dan wanita. Dengan berlatih kegel, Anda bisa merasakan perubahan berarti saat bercinta. Pada pria, dengan berlatih kegel secara reguler membantu mengontrol otot yang biasanya berkontraksi saat ejakulasi. Dengan bisa mengontrol itu, para pria pun bisa membuat ejakulasi lebih lama.

10 Penulis Yunani Kuno

10. Homer (8 SM)
http://hermawayne.blogspot.com
Homer terkenal dengan 2 puisi epik Iliad dan Odyssey. Iliad umumnya dianggap sebagai karya sastra tertua dari dunia Barat. Bahkan orang-orang Yunani sendiri mengakui pengaruh Homer dan tidak menganggap diri mereka berpendidikan kecuali jika mereka telah membaca karya-karyanya. Masalah yang diperdebatkan adalah, apakah Homer memang pernah hidup atau tidak. Sama sekali tidak ada yang diketahui tentang dirinya ataupun kehidupannya, dan beberapa ahli percaya bahwa Iliad dan Odyssey merupakan karya beberapa penulis bukan hanya 1 orang. Tidak peduli siapa yang menulis 2 karya besar tersebut, baik Illiad maupun Odyssey memiliki pengaruh besar pada dunia sastra. Pada kenyataannya, bahkan Shakespeare mendasarkan salah satu karyanya dari memainkan kisah Iliad.

9. Sophocles (496-406 SM)
http://hermawayne.blogspot.com
Sophocles adalah seorang penulis cerita sedih yang telah menulis 123 karya selama hidupnya. Hanya 7 yang masih bertahan hingga saat ini, termasuk karya klasik seperti Antigone, Oedipus Sang Raja dan Electra. Ia mengembangkan seni teater dengan menambahkan aktor ketiga, mengurangi pentingnya paduan suara, dan memperkenalkan scenography. Sophocles juga menghapuskan bentuk trilogi karya tragedy tradisional dan membuat setiap pementasan menjadi utuh, hal ini menambah nilai dramatis dalam pementasan.

8. Herodotus (484-425 SM)
http://hermawayne.blogspot.com
Herodotus dianggap sebagai bapak sejarah dunia Barat. Dia mendekati sejarah sebagai ilmu dengan mengumpulkan materinya secara sistematis dan melakukan pengujian akurasinya. Herodotus juga seorang narator berbakat. Kata sejarah sendiri berasal dari buku Herodotus “The Histories”, yang berarti "penyelidikan" dalam bahasa Yunani. Buku ini juga dianggap karya pertama sejarah dalam sastra Barat.

7. Euripides (480-406 SM)
http://hermawayne.blogspot.com
Euripides adalah penulis cerita sedih lain dari Yunani. Dia menulis sekitar 95 drama, 18 masih bertahan sepenuhnya dan banyak lagi tersisa hanya sebagai fragmen-fragmen. Karya yang paling dikenal adalah Alcestis, Medea dan The Bacchus. Karyanya sangat modern pada masanya, dimana para pemain menggambarkan karakter yang sangat realistis dan termasuk pemeran wanita yang kuat dan seorang budak yang bijaksana (sesuatu yang sangat tidak konvensional pada saat itu). Euripides adalah penulis lakon sedih Yunani yang memiliki pengaruh terbesar pada lakon tragedi Eropa.

6. Hippocrates (460-370 SM)
http://hermawayne.blogspot.com
Hippocrates adalah seorang dokter dan bapak kedokteran. Corpus Hippocrates merupakan kumpulan 70 karya pada topik medis yang berbeda. Sebagian besar karya itu merupakan hasil dari studi kasus. Karyanya yang paling terkenal adalah Sumpah Hippocrates yang berisi etika kedokteran. Turunan dari sumpah ini masih dipakai oleh para dokter saat ini. Hippocrates juga telah membuat kontribusi langsung dalam dunia pengobatan karena ia adalah orang pertama yang menjelaskan sejumlah penyakit. Apakah Hippocrates adalah penulis sebenarnya Corpus Hippocrates masih diperdebatkan, dan tampaknya sebagian besar para ahli setuju bahwa setidaknya sebagian dari buku itu ditulis juga oleh murid dan pengikutnya.

5. Aristophanes (446-386 SM)
http://hermawayne.blogspot.com
Aristophanes adalah seorang penulis drama yang menulis komedi. Dia menulis 40 drama, 11 masih bertahan dalam bentuk manuskrip lengkap dan beberapa yang lain selamat dalam beberapa fragmen. Pena Aristophanes ditakuti karena ia mengejek orang Athena yang terkenal. Karya-karyanya tidak hanya memiliki pengaruh artistik pada seni teater selanjutnya, tetapi juga merupakan dokumen sejarah tentang kehidupan di Athena.

4. Plato (424-348 SM)
http://hermawayne.blogspot.com
Plato adalah murid Socrates. Apabila Socrates tidak pernah menulis sendiri karya apapun, filsafatnya dikenal melalui karya-karya Plato. Plato sangat dipengaruhi oleh pemikiran Socrates. 35 dialog dan 13 surat dianggap merupakan karya Plato, yang paling terkenal adalah “Republik” dan “Simposium”. Plato dianggap sebagai salah satu bapak filsafat dunia Barat, dan Teori Bentuk dan gagasan negara idealnya, yang keduanya diwujudkan dalam “Republik” dan masih dibahas hingga hari ini.

3. Aristotle (384-322 SM)
http://hermawayne.blogspot.com
Aristoteles adalah murid Plato dan sekaligus orang pertama yang mengkritiknya. 47 dari karya-karyanya telah bertahan. Aristoteles adalah yang terakhir dari para filsuf Yunani besar (2 lainnya adalah Socrates dan Plato) dan dianggap juga sebagai ahli biologi pertama. Ia mendirikan logika sebagai ilmu, meletakkan dasar-dasar metode ilmiah dan menulis beberapa ilmu pengetahuan lainnya. Aristoteles juga merupakan guru Alexander Agung selama beberapa waktu. Aristoteles memiliki pengaruh besar pada diri St. Thomas Aquinas, dan akibatnya tetap memiliki pengaruh besar dalam pendidikan Katolik dan teologi saat ini.

2. Euclid (sekitar 300 SM)
http://hermawayne.blogspot.com
Euclid adalah seorang ahli matematika dan bapak geometri. Sangat sedikit yang diketahui tentang hidupnya, tetapi ia aktif di Perpustakaan Alexandria. Karya utamanya adalah “The Elements” yang masih digunakan sebagai buku teks dalam matematika dan hanya dapat diungguli dengan Alkitab dalam hal eksemplar terjual. Buku ini mencakup sistem bukti matematika yang tetap menjadi dasar dari matematika saat ini.

1. Archimedes (287-212 SM)
http://hermawayne.blogspot.com
Archimedes adalah seorang matematikawan, insinyur, penemu, ahli fisika dan astronom. Ia dikenal untuk penemuannya “The Archimedes Screw”, yakni sebuah mekanisme untuk memindahkan air yang masih diterapkan sampai sekarang. Dia juga menghitung nilai pi dengan sangat tepat. Archimedes menemukan cara menentukan volume benda yang tidak teratur dengan merendam dalam air. Menurut legenda, penemuan ini membuatnya kegirangan hingga berlari telanjang di jalan (ia begitu gembira bahwa ia lupa untuk berpakaian setelah mandi) dan berseru, "Eureka!, Aku telah menemukannya."

10 Tanda - Tanda Awal Kehancuran Bumi

Seiring dengan majunya zaman dan bertambahnya usia dari bumi ini, para pakar bbanyak berpendapat bahwa bumi ini sudah tidak dapat di kategorikan kedalam planet yang masih sehatm, penyebabnya dirasakan oleh beberapa faktor yang menjadi penentu yang merubah status bumi menjadi tidak sehat.


Berikut ini adalah sepuluh kategori yang menyataka bahwa bumi tidak sehat :

1. Melelehnya es di Arktik (Kutub Utara)


Studi terbaru memperkirakan bahwa perairan Arktik bisa meleleh dan bebas dari es pada musim panas minimal 30 tahun lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. Melelehnya es di Kutub Utara ini bisa memperkuat kecenderungan pemanasan global dan membahayakan penghuni Kutub Utara sendiri, dari manusia hingga beruang kutub.



2. Runtuhnya lapisan es Antartika (Kutub Selatan)



Wilkins adalah salah satu dari sembilan lapisan es Antartika yang telah surut atau runtuh dalam beberapa dekade terakhir. Lapisan es yang runtuh paling dramatis adalah Larsen A dan B, yang runtuh secara tiba-tiba pada tahun 1995 dan 2002.



3. Lubang di lapisan ozon



Lapisan ozon melindungi penghuni bumi dengan menyerap sinar ultraviolet berbahaya. Tapi banyaknya penggunaan bahan kimia dan polutan dapat membuat lubang besar di lapisan ozon. Dibutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk dapat memulihkan lapisan ozon seperti semula.



4. Meluasnya zona laut mati



Zona laut mati adalah kantong laut yang mana oksigen habis sehingga banyak ikan, kerang dan spesien lain yang tidak dapat bertahan hidup, seperti terdapat di Teluk Meksiko. Zona ini terbentuk ketika pupuk tercecer dari sungai dan membuat banyak alga (tumbuhan laut yang memproduksi oksigen) mati dan membusuk.



5. Krisis karang laut



Terumbu karang adalah habitat laut yang penting bagi kebanyakan spesies laut. Tapi beberapa dekade terakhir, banyak terumbu karang yang mengalami krisis karena adanya penangkapan ikan yang berlebihan, polusi laut, penyakit, pemanasan dan pengasaman air laut. Perairan samudera menjadi lebih asam karena menyerap karbon dioksida dari atmosfer. Artinya, semakin banyak polusi udara, makin asam air laut.



6. Penebangan hutan


Kawasan hujan, khususnya hutan hujan merupakan bidang utama keanekaragaman hayati, hutan juga menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen. Tapi laju penebangan hutan secara global bisa mencapai sekitar 32 juta hektar per tahun. Selain itu, kekeringan yang disebabkan oleh pemanasan global dapat memperburuk situasi hutan di beberapa daerah.




7. Pencemaran air



Dua per tiga dari planet bumi ditutupi dengan permukaan air. Bila air tercemar, tentu saja dapat menyebabkan makhluk hidup di bumi tidak bisa hidup. Dampak pemanasan global juga mengubah pola ketersediaan air untuk minum dan pertanian.



8. Penumpukan gas rumah kaca di atmosfer



Karbon dioksida dan gas penangkap panas lainnya adalah polutan yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca. Banyaknya gas buangan pabrik dan kendaraan akan memperbanyak jumlah emisi gas rumah kaca ini.



9. Hewan terancam punah


Ketika habitatnya berubah dan terancam, hewan-hewan yang ada di dalamnya juga mendapat tekanan. Daftar Merah 2008 dari spesies langka yang diterbitkan oleh World Conservation Union mengidentifikasikan hampir 45.000 spesies yang terancam punah.




10. Pesatnya laju pertumbuhan penduduk

Pada tahun 2007, populasi dunia melebihi 6 miliar. Tahun itu juga menandai pertama kalinya dalam sejarah lebih banyak orang tinggal di perkotaan daripada daerah pedesaan. Enam miliar penduduk ini terus bersaing untuk mempertahankan hidup dengan sumber daya alam yang sebenarnya terbatas, seperti air, makanan dan bahan bakar.
Kehidupan bumi dalam hal baik dan buruk tergantung dari apa yang dilakukan oleh manusia itu sendiri yang tinggal di dadalmnya, mengelolah bumi seharusnya sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai khalifahnya dimuka bumi ini.

sumber http://melorot.blogspot.com/2011/02/10-tanda-tanda-awal-kehancuran-bumi.html

Daftar 50 Orang Terpandai Sedunia

Kecerdasan seseorang umumnya di lihat dari skor IQ. Padahal sebenarnya antara kecerdasan dan IQ terdapat perbedaan yang mendasar. Kecerdasan / inteligensi adalah kemampuan untuk bertindak secara terarah, berpikir secara rasional, dan menghadapi lingkungannya secara efektif. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa inteligensi adalah suatu kemampuan mental yang melibatkan proses berpikir secara rasional. Oleh karena itu, inteligensi tidak dapat diamati secara langsung, melainkan harus disimpulkan dari berbagai tindakan nyata yang merupakan manifestasi dari proses berpikir rasional itu.

Sementara itu IQ atau Intelligence Quotient, adalah skor yang diperoleh dari sebuah alat tes kecerdasan. Dengan demikian, IQ hanya memberikan sedikit indikasi mengenai taraf kecerdasan seseorang dan tidak menggambarkan kecerdasan seseorang secara keseluruhan. Skor IQ mula-mula diperhitungkan dengan membandingkan umur mental (Mental Age) dengan umur kronologik (Chronological Age).

Bila kemampuan individu dalam memecahkan persoalan-persoalan yang disajikan dalam tes kecerdasan (umur mental) tersebut sama dengan kemampuan yang seharusnya ada pada individu seumur dia pada saat itu (umur kronologis), maka akan diperoleh skor 1. Skor ini kemudian dikalikan 100 dan dipakai sebagai dasar perhitungan IQ. Tetapi kemudian timbul masalah karena setelah otak mencapai kemasakan, tidak terjadi perkembangan lagi, bahkan pada titik tertentu akan terjadi penurunan kemampuan.

Kemudian pada tahun 1904, Alfred Binet dan Theodor Simon, 2 orang psikolog asal Perancis merancang suatu alat evaluasi yang dapat dipakai untuk mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan kelas-kelas khusus (anak-anak yang kurang pandai). Alat tes itu dinamakan Tes Binet-Simon. Tes ini kemudian direvisi pada tahun 1911.

Tahun 1916, Lewis Terman, seorang psikolog dari Amerika mengadakan banyak perbaikan dari tes Binet-Simon. Sumbangan utamanya adalah menetapkan indeks numerik yang menyatakan kecerdasan sebagai rasio (perbandingan) antara mental age dan chronological age. Hasil perbaikan ini disebut Tes Stanford_Binet. Indeks seperti ini sebetulnya telah diperkenalkan oleh seorang psikolog Jerman yang bernama William Stern, yang kemudian dikenal dengan Intelligence Quotient atau IQ. Tes Stanford-Binet ini banyak digunakan untuk mengukur kecerdasan anak-anak sampai usia 13 tahun.

Salah satu reaksi atas tes Binet-Simon atau tes Stanford-Binet adalah bahwa tes itu terlalu umum. Seorang tokoh dalam bidang ini, Charles Sperrman mengemukakan bahwa inteligensi tidak hanya terdiri dari satu faktor yang umum saja (general factor), tetapi juga terdiri dari faktor-faktor yang lebih spesifik. Teori ini disebut Teori Faktor (Factor Theory of Intelligence). Alat tes yang dikembangkan menurut teori faktor ini adalah WAIS (Wechsler Adult Intelligence Scale) untuk orang dewasa, dan WISC (Wechsler Intelligence Scale for Children) untuk anak-anak.Di samping alat-alat tes di atas, banyak dikembangkan alat tes dengan tujuan yang lebih spesifik, sesuai dengan tujuan dan kultur di mana alat tes tersebut dibuat.

Sudahkah anda mengetahui berapa skor IQ anda..? Silahkan coba kemudian bandingkan hasilnya dengan daftar berikut ini, yaitu daftar orang-orang dengan skor IQ tinggi.

Berikut ini adalah daftar orang-orang dengan IQ tertinggi, yaitu :

1. Fisikawan Kim Ung-yong : 210
2. Bouncer Christopher Michael Langan : 195
3. Engineer Philip Emeagwali : 190
4. World Chess Champion Garry Kasparov : 190
5. Sir Isaac Newton : 190
6. Francois-Marie Arouet (Voltaire)
7. Ludwig Wittgenstein
8. Author Marilyn Vos Savant : 186
9. Leonardo da Vinci
10. Actor James Woods : 180
11. Buonarroti Michelangelo
12. David Hume
13. Prime Minister Benjamin Netanyahu : 180
14. Politician John H. Sununu : 180
15. Johann Wolfgang von Goethe : 179
16. Emanuel Swedenborg
17. Gottfried Wilhelm von Leibniz
18. Edmund Spenser : 175
19. Baruch Spinoza
20. Johannes Kepler
21. John Stuart Mill : 174
22. Blaise Pascal : 171
23. Antoine Lavoisier : 170
24. Martin Luther
25. World Chess Champion Bobby Fischer : 170
26. Chess Grandmaster Robert Byrne
27. World Chess Champion Judith Polgar
28. Mathematician Andrew Wiles : 170
29. Michael Faraday
30. George Friedrich Handel
31. Mathematician / Physicist Stephen W. Hawking : 167
32. Samuel Johnson : 165
33. Ludwig van Beethoven
34. Joseph Priestley
35. John Locke
36. Thomas Hobbes
37. Charlotte Bronte
38. Galileo Galilei
39. Johann Sebastian Bach
40. Carl von Linne
41. Madame De Stael : 162
42. Rene Descartes
43. Robert Boyle : 160
44. Microsoft Founder Paul Allen : 160
45. Benjamin Franklin
46. Albert Einstein
47. Immanuel Kant : 159
48. Olof Palme : 156
49. Thomas Chatterton
50. Linus Carl Pauling

Nama-nama lain yang terkenal adalah Rembrandt van Rijn (154), Artis Actress Sharon Stone (154), Wolfgang Amadeus Mozart (154), Charles Darwin (153), Nicolaus Copernicus (150), Abraham Lincoln (150), Napoleon Bonaparte (145).

Sayangnya daftar diatas tidak memasukkan satupun tokoh/ilmuwan dari dunia islam. Semuanya itu tidak lepas dari berkembangnya konsep pengukuran2 kecerdasan tersebut memang dari dunia barat. Kalau test serupa dijalankan juga secara merata pada seluruh ilmuwan/ tokoh, saya yakin dalam urutan teratas akan muncul seseorang dari kalangan dunia islam.

Demikian juga dengan tokoh-tokoh dari Indonesia. Habibie juga gak masuk yach dalam daftar diatas, padahal saya yakin IQ nya juga pasti tinggi.

sumber: http://blognyajose.blogspot.com/2010/02/inilah-daftar-50-orang-terpandai.html

Misteri Lukisan Bung Karno Bisa Hidup

http://tonibudisantoso.files.wordpress.com/2009/05/serem7.jpg

Museum bung karno yang terletak di blitar memiliki berbagai koleksi peninggalan bung karno, selain benda-benda yang bernilai sejarah yang erat kaitannya dengan bung karno, di museum yang tak pernah sepi pengunjung ini juga terdapat sebuah lukisan besar yang berukuran 150cm x 175cm yang bergambar bung karno.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSt7hGjjPfD5-i_dgq7eQ3ZrIQFdTAyVzkJJNR1EBUiXUr8suYUQs7bb8P08nyNhV88oy4MWhen_NgVh5r9tffZ7ZpE1tBMioyOwHv0jzKBBWSbKTPizyuVY3nig2HuxVpMsdpVwhuHmuN/s320/Faris-751673.jpg

Cerita misteri keanehan Lukisan ini , menurut sejumlah orang yang pernah melihatnya adalah TAMPAK HIDUP, siapapun yang melihat lukisan ini sambil memusatkan konsentrasi serta pandangan terarah penuh dibagian jantung bung KARNO pada lukisan ini maka SEKETIKA NAMPAK BERGERAK, SEOLAH-OLAH BERDETAK SEPERTI LAYAKNYA ORANG SEDANG BERNAFAS. banyak pengunjung yang heboh karena menyaksikan lukisan ini seperti hidup. sejak saat itu lukisan ini menjadi obyek pertama yang didatangi pengunjung.

Menurut Penjaga musseum Tanwir, didalam lukisan tersebut berdiam sosok gaib bernama jatoro suro sosok jin penunggu gunung kelud yang telah di takhlukkan bung karno. cerita ini berdasar pada penerawangan beberapa paranormal. dulu sebelum ada lukisan tersebut sosok jin penunggu lukisan tersebut bersemayam di dekat makam bungkarno dan bukanlah cerita misteri.

Konon bung karno adalah seseorang yang gemar bermeditasi, pada saat melakukan ritual di gunung kelud, ada sosok makhluk halus yang menggodanya dan berusaha menggagalkan meditasinya, karena digoda tak mempan akhirnya jin ini menyerangnya, akhirnya terjadilah perkelahian di alam gaib yang pada akhirnya dimenangkan oleh bung karno, pada saat itulah akhirnya jin ini menjadi pengawal bungkarno. Jin ini sangat setia pada bung karno, saat bung karno meninggalpun jin ini tetp setia berada di samping makam nya bahkan terkadang jin ini merubah wujudnya menjadi bung karno. Fenomena ini asli fenomena alam gaib dan bukan rekayasa.

11 Tempat Wisata Teromantis di Indonesia

1. Pulau Bintan, Riau



Pulau Bintan teletak di Provinsi Kepulauan Riau, suasana di pulau ini sungguh memikat, keindahan alam salah satunya. Kemilau pasir putih, birunya air laut, dan rimbunnya pepohonaan merupakan perpaduan yang membuat pulau ini begitu cantik. Di pulau ini terdapat banyak tersedia resor yang bisa disewa untuk bulan madu, private beach, wisata selam, serta wisata kuliner yang bisa jadi alternatif saat berbulan madu.

2. Kaliurang, Yogyakarta



Kaliurang berjarak 28 kilometer arah utara dari pusat kota Yogyakarta, tepatnya di dusun kaliurang , Hargobinangun, Pakem, Sleman. Kaliurang kini menjadi sebuah kawasan wisata alam dan budaya yang memikat. Kaliurang memang cocok sebagai tempat berbulan madu. hawanya yang sejuk dan berlatar alam pegunungan disertai gemericik sungai sungguh menjadikan bulan madu menjadi begitu romantis.


3. Pantai Senggigi, Lombok



Pantai ini terletak di sebelah barat pesisir Lombok, suasana asrinya dan pemandangan bawah laut nan mempesona. Ombak yang tidak terlalu besar danm tenang tentu saja akan menambah keromantisan bulan madu.

4. Pulau Moyo, Nusa Tenggara Barat



Jika ingin benar-benar merasakan dunia milik berdua, tak ada salahnya memilih Pulau Moyo di Nusa Tenggara Barat, sebagai tempat bulan madu. Daerahnya masih sepi dan asli, tapi jangan takut tak ada fasilitas. Di sana ada cottage-cottage yang menyediakan aneka fasilitas. Selain hamparan pasir putih, ada juga terumbu karang lengkap dengan ikan laut warna-warni. Tak ketinggalan air terjun serta kolam-kolam alami.

5. Desa Ubud, Bali



Desa ini terkenal dengan budaya dan keindahan alamnya. Disini, Anda dan pasangan akan merasakan ketenangan jiwa raga dengan melihat pemandangan pegunungan yang hijau dan indahnya sawah bertingkat. Desa ini juga diyakini bisa memberikan sejuta inspirasi.

6. Bunaken, Manado, Sulawesi Utara



Pulau ini terdapat Taman Laut Bunaken yang eksotis. Taman laut ini merupakan salah satu laut yang memiliki biodiversitas kelautan tertinggi di dunia. Lokasi resor sangat strategis dengan pemandangan alam Bunaken yang indah. Tak ada salahnya kan , setelah beromantis-romantisan dengan pasangan, kemudian mengeklsporasi keindahan bawah laut Bunaken dengan melakukan snorkling?

7. Kampung Sampireun, Garut, Jawa Barat



Kampung Sampireun terletak di Ciparay, desa Sukakarya, Garut, Jawa Barat. Kampung Sampireun ini menawarkan semua kesederhanaan sekaligus kenyamanan fasilitas yang Anda butuhkan untuk bulan madu Anda.Jika Anda ingin merasakan suasana pedesaan khas Sunda, lengkap dengan bale-bale, masakan Sunda, musik Sunda, maka Kampung Sampireun bisa menjadi pilihan tempat bulan madu. Pemandangan yang indah dan lingkungan yang tenang, udara bersih dan segar itu menjadikan resor ini tempat yang tepat untuk pasangan yang berbulan madu.

8. Pulau Belitung



Pulau Belitung didominasi pantai dengan panorama indah, air yang jernih, dan hamparan pasir putih di sepanjang pesisir pantai. Banyaknya teluk-teluk dengan perairan tenang menjadikan tempat ini cocok bagi pasangan bulan madu yang gemar olahraga air. Pemandangan alam menakjubkan di Pulau Belitung, barangkali tidak dapat dijumpai di pulau-pulau lain, inilah keistimewaan pulau ini, manarik dijadikan tempat untuk bulan madu nan romantis.

9. Tanjung Lesung, Banten



Tanjung Lesung terletak di kawasan pantai barat Selat Sunda, tepatnya di Desa Tanjung Jaya, Pandeglang, Banten. Resor ini dapat dijadikan alternatif tujuan bulan madu Anda dengan pasangan tercinta, ditempuh selama 3,5 jam dari ibu kota Jakarta lewat Pandeglang. Suasana disini begitu memikat dengan pesona keindahan biru lautnya dan pasir putih yang terhampar luas. Menikmati keindahan laut yang begitu cantik serta air laut yang amat jernih sehingga bisa terlihat ikan-ikan yang berenang melewati terumbu-terumbu karang. Beragam aktivitas olahraga air terdapat di sini, seperti; Banana Boat, Jet Ski, hingga berpetualang menelusuri Gunung Krakatau.

10. Pulau Umang, Banten



Pulau Umang terletak di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Tempat ini cocok untuk lari dari kebisingan kota sekaligus menikmati indahnya momen bulan madu. Di pulau ini, terdapat resor yang ditata dengan sentuhan artistik alami, Keindahan laut yang dikelilingi pegunungan makin menambah suasana romantis saat berbulan madu.

11. Pulau Takabonerate



Takabonerate di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, akan disiapkan sebagai daerah tujuan wisata internasional dengan mengagendakan sejumlah penyelenggaraan program-program wisata tahunan internasional. obyek wisata bahari Takabonerate yang merupakan taman laut terindah ketiga dunia yang memiliki jutaan biota laut yang dilindungi.